Tarif MRT Jakarta Ditetapkan Rp 8.500 dan LRT Rp 5.000

Seorang penyandang difabel dibantu petugas memasuki gerbong MRT. (Foto: Dtc)

Jakarta, Dekannews- Pemprov DKI Jakarta cq PT MRT dan DPRD, Senin (25/3/2019), menyepakati besaran tarif MRT rata-rata sebesar Rp8.500/penumpang dan LRT sebesar Rp5.000/penumpang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat.

“Terima kasih, akhirnya kami putuskan harga tiket MRT senilai Rp8.500 dan LRT Rp5.000,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usaio rapat.

Politisi PDIP ini menjelaskan, tarif MRT ini ditentukan berdasarkan hasil kajian Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan selanjutnya PT MRT akan membuat tabel tarif berdasarkan hitungan jaraknya, dari halte ke halte.

Rapat gabungan ini selain dihadiri pimpinan DPRD dan PT MRT, juga dihadiri pimpinan DTKJ dan Sekda DKI Saefullah.

Kepada pers, Sekda mengatakan akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Gubernur Anies Baswedan agar dapat segera dieksekusi oleh PT MRT.

“Nanti MRT membuat tabelnya,” kata dia.

Tarif MRT ini durencanakan mulai berlaku 1 April 2019. (man)